Pemilihan parlemen di Liechtenstein

    Liechtenstein adalah sebuah negara kecil yang terletak di Eropa Tengah, berbatasan dengan Swiss dan Austria. Negara ini memiliki luas wilayah sekitar 160 km² dan populasi sekitar 38.000 orang.


   Liechtenstein adalah sebuah monarki konstitusional dengan sistem pemerintahan parlementer. Negara ini memiliki sejarah yang panjang dan kaya, dengan warisan budaya yang unik.

     Pemilihan umum di Liechtenstein adalah proses demokratis yang sangat penting untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. Meskipun tidak ada informasi spesifik tentang pemilihan umum di Liechtenstein, kita dapat melihat contoh dari pemilihan umum di Indonesia untuk memahami prosesnya secara umum.


The picture from Delano News

     Di Indonesia, pemilihan umum diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD ¹.

    Pemilihan umum di Liechtenstein mungkin memiliki proses dan aturan yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk mencari sumber yang lebih spesifik dan terkini untuk memahami proses pemilihan umum di Liechtenstein.

    Berikut adalah beberapa "Kategori Pemilih" yang digunakan dalam pemilihan umum di Indonesia:

- Pemilih Tetap: pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Pemilih Tambahan: pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara
- Pemilih Khusus: pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, namun memiliki hak memilih ¹

    Namun, perlu diingat bahwa proses dan aturan pemilihan umum di Liechtenstein mungkin berbeda dengan di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan dan peluang mahasiswa dalam revolusi industri 4.0 dan society 5.0

Mahasiswa bebas narkoba untuk mendukung Generasi Rahmatan lil alamin Unusa

Mahasiswa Unusa Berintelektual dengan anti kekerasan seksual, anti perundungan menjadi remaja asyik tanpa usik