Pemilihan parlemen di Liechtenstein
Liechtenstein adalah sebuah negara kecil yang terletak di Eropa Tengah, berbatasan dengan Swiss dan Austria. Negara ini memiliki luas wilayah sekitar 160 km² dan populasi sekitar 38.000 orang.
Liechtenstein adalah sebuah monarki konstitusional dengan sistem pemerintahan parlementer. Negara ini memiliki sejarah yang panjang dan kaya, dengan warisan budaya yang unik.
The picture from Delano News
Di Indonesia, pemilihan umum diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD ¹.
Pemilihan umum di Liechtenstein mungkin memiliki proses dan aturan yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk mencari sumber yang lebih spesifik dan terkini untuk memahami proses pemilihan umum di Liechtenstein.
Berikut adalah beberapa "Kategori Pemilih" yang digunakan dalam pemilihan umum di Indonesia:
- Pemilih Tetap: pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Pemilih Tambahan: pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara
- Pemilih Khusus: pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, namun memiliki hak memilih ¹
Namun, perlu diingat bahwa proses dan aturan pemilihan umum di Liechtenstein mungkin berbeda dengan di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar